Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasar reguler
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.
2. Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
3. Pasar tunai
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan perubahan harga (fraksi)
Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejction yang berlaku saat ini:
Kelompok Harga Batasan Auto Rejection
< Rp 100 50%
Rp 100 > s/d < Rp 500 35%
Rp 500 > s/d < Rp 2.500 30%
Rp 2.500 > s/d Rp 5.000 25%
> Rp 5.000 20%
Tawar menawar patokan harga Auto Rejection berpedoman pada:
Harga Previous untuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa;
Harga Pra-Pembukaan bila terbentuk harga pembukaan di Pra-Pembukaan.
Harga Teoritis untuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa yang melakukan tindakan korporasi (Corporate Action);
Harga perdana untuk saham Emiten yang pertama kali diperdagangkan di Bursa;
Harga wajar yang ditetapkan oleh pihak independen untuk saham yang berasal dari Perusahaan Publik atau saham dari Bursa lain.
1. Pasar reguler
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.
2. Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
3. Pasar tunai
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan perubahan harga (fraksi)
Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejction yang berlaku saat ini:
Kelompok Harga Batasan Auto Rejection
< Rp 100 50%
Rp 100 > s/d < Rp 500 35%
Rp 500 > s/d < Rp 2.500 30%
Rp 2.500 > s/d Rp 5.000 25%
> Rp 5.000 20%
Tawar menawar patokan harga Auto Rejection berpedoman pada:
Harga Previous untuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa;
Harga Pra-Pembukaan bila terbentuk harga pembukaan di Pra-Pembukaan.
Harga Teoritis untuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa yang melakukan tindakan korporasi (Corporate Action);
Harga perdana untuk saham Emiten yang pertama kali diperdagangkan di Bursa;
Harga wajar yang ditetapkan oleh pihak independen untuk saham yang berasal dari Perusahaan Publik atau saham dari Bursa lain.
Comments